Archive for 2015
Badan Usaha
Sehari-hari sebagian orang menganggap
bahwa antara badan usaha dan perusahaan memiliki pengertian yang sama. Badan
usaha dan perusahaan dapat dimaklumi karena badan usaha dan perusahaan
merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya
terdapat perbedaan. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan
perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi. Sebenarnya, perusahan
adalah bagian dari badan usaha yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.
A. Badan
Usaha Milik Swasta
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal
33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola
sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak.
1.Perseroan komanditer (CV)
Komanditer atau Comanditaire Vennootshcap lebih sering
disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan.
CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang
ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan
usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan
dari kekayaan CV.
Dalam CV terdapat beberapa sekutu yang
secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau
lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu
komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan.
Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu Sekutu Komanditer (Persero
Pasif) dan Sekutu Komplementer (Persero Aktif).
Karateristik badan usaha CV:
1.
CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu
pihak bertindak sebagai Persero Aktif yaitu persero pengurus yang
menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero
Pasif;
2.
Seorang Persero Aktif akan bertindak melakukan segala
tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian
maka Persero Aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta
pribadinya untuk menggantikan kerugian;
3.
Adapun untuk Persero Pasif, karena hanya bisa
bertindak selaku sleeping patner, maka dirinya hanya bertanggung
jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan
dalam mendirikan CV adalah:
1.
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat
bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai
kegiatan;
2.
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak
perbankan lebih mempercayainya;
3.
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh
orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya;
4.
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas
hanya pada Persero Pasif, sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai
tanggung jawab tidak terbatas dimiliki oleh Persero Aktif; dan
5.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan
usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada Persero Pasif
tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun
kelemahan jika memilih perusahaan dalam bentuk CV antara lain:
1.
Persero Pasif akan bertanggung jawab pribadi apabila
Persero Pasif menjadi Persero Aktif; dan
2.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh
pemilik modal atau beberapa pemilik proyek besar
3.
Pendirian CV untuk saat ini relatif lebih sulit,
karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian
CV harus melalui Akta Notaris dan didaftarkan di Panitera Pengadilan setempat;
Persyaratan
pendirian CV adalah sebagai berikut:
1.
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan
menggunakan Akta Notaris dan menggunakan bahasa Indonesia;
2.
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum
datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan
digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai Persero
Aktif, dan Persero Pasif, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen
persyaratan yang lain; dan
3.
CV tersebut didaftarkan pada Panitera Pengadilan
Negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKDP (Surat Keterangan
Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat
kedudukan CV.
2. FIRMA
Adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut
firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut
akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya
ikut menanggung.
Ketentuan-ketentuan
tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain
itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu
bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab
terhadap perjanjian firma tersebut. Peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh
pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang
menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau
lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba
yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Ciri-ciri Firma, yaitu :
1.
Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan
saling mempercayai.
2.
Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris
maupun di bawah tangan.
3.
Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
4.
Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak
terbatas (tanggung-menanggung)
5.
Pada asasnya tiap-tiap persero dapat mengikat firma
dengan pihak ketiga.
Kelebihan
Firma, yakni :
1.
Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan
sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2.
Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai
kemampuan finansial yang lebih besar.
3.
Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya
pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil
bersama-sama.Tergabung alasan-alasan rasional.
4.
Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
5.
Prosedur pendirian relative mudah
Kelemahan Firma, yakni :
1.
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap
seluruh hutang perusahaan.
2.
Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang
demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
3.
Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
4.
Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin.
5.
Pendirian Firma
Diatur
dalam pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum dagang. Pendirian firma bentuknya
bebas, dalam arti dapat didirikan dengan akta ataupun cukup secara lisan. Akan
tetapi dalam praktik dibuat dengan akta notaris. Fungsi akta disini adalah
sebagai alat bukti jika ada perselisihan antara pihak, baik intern maupun
ekstern.
3.Perusahaan
Persekutuan
adalah suatu kerjasama 2 antara (dua)
orang atau lebih untuk secara bersama menjalankan perusahaan dengan tujuan
memperoleh laba.
Beberapa ciri perusahaan persekutuan adalah :
1. Umur
yang terbatas
Perusahaan
persekutuan sangat mudah bubar apabila ada seorang sekutu mengundurkan diri
atau mati. Demikian juga apabila ada sekutu baru yang masuk dapat merubah
komposisi perusahaan.
2.
Kewajiban yang tidak terbatas
Masing-masing
sekutu mempunyai kewajiban untuk membayar hutang yang dibuat perusahaan.
Tanggungjawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam tetapi juga termasuk
kekayaan pribadinya.
3. Kekayaan
menjadi milik bersama
Harta
yang ditanam dalam persekutuan menjadi milik bersama. Apabila terjadi
pembubaran dan harta-harta tersebut dibagi, maka masing-masing berhak menuntut
sebesar saldo modal mereka.
4. Partisipasi
dalam laba
Laba
maupun rugi dibagi antara para sekutu sesuai dengan perjanjian yang mereka
buat. Dalam hal tidak ada perjanjian, laba/rugi dibagi sama rata.
5. Perjanjian
Persekutuan
Harus
ada pasal-pasal perjanjian yang jelas mengenai pembagian laba, masuk dan
keluarnya sekutu dan lain-lain.
Di
Indonesia terdapat 2 (dua) macam perusahaan, yaitu perusahaan persekutuan tidak
berbadan hukum dan perusahaan persekutuan berbadan hukum. Contoh perusahaan
persekutuan yang tidak berbadan hukum adalah Firma dan Persekutuan Komanditer
(CV), sedangkan contoh perusahaan persekutuan yang berbadan hukum adalah
Perseroan Terbatas.
4 Perseroan
Terbatas
Keberadaan
Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1995tentang Perseroan
Terbatas, “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroanadalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,…..”.
PT
biasanya didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai
tanggung jawab yang terbatas. PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Kemudian akta notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam berita Negara. PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba perusahaan.
tanggung jawab yang terbatas. PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Kemudian akta notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam berita Negara. PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba perusahaan.
Kelebihan Perseroan Terbatas
1.
Pemilik dan pengurus terpisah
2.
Mudah memperbesar modal dengan menjual atau
mengeluarkan saham
3.
Pemilik saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan modalnya
kepada orang lain
karena saham dapat diperjualbelikan
karena saham dapat diperjualbelikan
4.
Tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang
ditanam sehingga kalau
perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada harta pribadi
perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada harta pribadi
5.
Kesinambungan perusahaan lebih terjamin karena tidak
bergantung pada seseorang
Kelemahan Peresroan Terbatas
1.
Biaya pendirian besar
2.
Waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan lama
3.
Biaya operasional organisasi besar
4.
Pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan
keuntungan yang dibagi-bagi
(deviden)
(deviden)
5.
Untuk memimpin PT relatif lebih sulit
6.
Rahasia perusahaan kurang terjamin
Pembagian perseroan terbatas
PT
terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan
terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go
public).Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum diperjualbelikan melalui bursa
saham (bursa efek) dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan
tersebut. PT terbuka biasanya disebut dengan PT Tbk.
PT
tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya
pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas
dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah
perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada
kegiatannya.Kebaikan perseroan terbatasadalah kewajiban terbatas,
masa hidup abadi, efisiensi manajemen.Kelemahan perseroan terbatasadalah
kerumitan perizinan dan organisasi.
B. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan
usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
1 Perusahaan Jawatan (perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI, Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum Perhutani.
Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah
dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya. Perjan dipimpin oleh
seorang kepala yang diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan. Dengan
demikian, seorang Kepala Perjan bertanggung jawab kepada Menteri tersebut.
Kepala Perjan adalah pegawai negeri.
Ciri-ciri perjan,yakni :
1.
Pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat
2.
Bagian dari departemen
3.
Memunyai hubungan hukum publik
4.
Pimpinanya disebut kepala
5.
Memperoleh fasilitas negara
6.
Pegawainya disebut pegawai negeri
7.
Pengawasan dilakukan secara hierarki
2 Perusahaan Umum (perum)
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh
modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perum
memberikan pelayanan kepada kepentingan umum di bidang produksi, distribusi,
konsumsi sekaligus untuk meraih keuntungan. Pemimpin dan direksi
pada Perum diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan.
pada Perum diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan.
Ciri-ciri perum, yakni :
1.
Melayani kepentingan masyarakat umum.
2.
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
3.
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan
swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan
semua pihak.
4.
Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari
kekayaan negara.
5.
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
6.
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
8.
Dapat menghimpun dana dari pihak
3 Perusahaan Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola
oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Pemimpin perusahaan diangkat oleh
Rapat Umum Pemegang Saham. Persero dipimpin oleh direksi. Kinerja pemimpin
perusahaan diawasi oleh dewan komisaris. Pegawainya berstatus pegawai swasta /
biasa. Contoh, PT Pelni, PT Garuda Indonesia.
Ciri-ciri Persero adalah:
1.
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
2.
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
3.
Dipimpin oleh direksi
4.
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
5.
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
6.
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero
antara lain:
·
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·
PT Garuda Indonesia (Persero)
·
PT Pos Indonesia (Persero)
·
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·
PT Adhi Karya (Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
C. KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomirakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Landasan yuridis keberadaan koperasi sebagai
badan usaha terdapat dalam pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
1.
Prinsip
Koperasi
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
2.
Jenis
koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen.
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya.
1.
Jenis koperasi menurut tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
ü koperasi pusat – adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
ü gabungan koperasi – adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
ü induk koperasi – adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
·
Kewajiban
Anggota Koperasi
1.
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
3.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar
kekeluargaan.
·
Hak
Anggota Koperasi
1.
Menghadiri rapat anggota untuk menyatakan pendapat dan
memberikan suara.
2.
Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus atau
dalam pengawas.
3.
Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam
anggaran dasar.
4.
Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus
diluar rapat anggota, baik diminta ataupun tidak diminta.
5.
Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama
antara sesama anggota.
6.
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperas
menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
CONTOH STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
(https://raesita1994.wordpress.com/2013/10/03/analisa-koperasi-di-indonesia-koperasi-mitra-dhuafakomida-2/)

Diberdayakan oleh Blogger.