sertakan Sumbernya bila anda mau mengcopy paste artikel ini. Cloud Animasi dengan CSS3 http://djogzs.blogspot.com/#ixzz28ciJqH00 Under Creative Commons License: Attribution

Postingan Populer

Total Pageviews

Archive for November 2015

Badan Usaha

Senin, 09 November 2015
Posted by Denny Bayu Listiawan
Sehari-hari sebagian orang menganggap bahwa antara badan usaha dan perusahaan memiliki pengertian yang sama. Badan usaha dan perusahaan dapat dimaklumi karena badan usaha dan perusahaan  merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi. Sebenarnya, perusahan adalah bagian dari badan usaha yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.

A.      Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
1.Perseroan komanditer (CV) 
Komanditer atau Comanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
             Dalam CV terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu Sekutu Komanditer (Persero Pasif) dan Sekutu Komplementer (Persero Aktif).
 Karateristik badan usaha CV:
1.        CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Aktif yaitu persero pengurus   yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Pasif;
2.       Seorang Persero Aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka Persero Aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian;
3.       Adapun untuk Persero Pasif, karena hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dirinya hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Keuntungan dalam mendirikan CV adalah:
1.       Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan;
2.       CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya;
3.       Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya;
4.       CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada Persero Pasif, sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dimiliki oleh Persero Aktif; dan
5.       Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada Persero Pasif tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Adapun kelemahan jika memilih perusahaan dalam bentuk CV antara lain:
1.       Persero Pasif akan bertanggung jawab pribadi apabila Persero Pasif menjadi Persero Aktif; dan
2.       Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa pemilik proyek besar
3.       Pendirian CV untuk saat ini relatif lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui Akta Notaris dan didaftarkan di Panitera Pengadilan setempat;

Persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut:
1.       Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan Akta Notaris dan menggunakan bahasa Indonesia;
2.       Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai Persero Aktif, dan Persero Pasif, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain; dan
3.       CV tersebut didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.

2.      FIRMA

Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Ciri-ciri Firma, yaitu :
1.       Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
2.       Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
3.       Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
4.       Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas (tanggung-menanggung)
5.       Pada asasnya tiap-tiap persero dapat mengikat firma dengan pihak ketiga.

 Kelebihan Firma, yakni :
1.       Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2.       Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
3.       Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.Tergabung alasan-alasan rasional.
4.       Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
5.       Prosedur pendirian relative mudah

Kelemahan Firma, yakni :
1.       Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan.
2.       Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
3.       Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
4.       Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin.
5.       Pendirian Firma
Diatur dalam pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum dagang. Pendirian firma bentuknya bebas, dalam arti dapat didirikan dengan akta ataupun cukup secara lisan. Akan tetapi dalam praktik dibuat dengan akta notaris. Fungsi akta disini adalah sebagai alat bukti jika ada perselisihan antara pihak, baik intern maupun ekstern.
3.Perusahaan Persekutuan
adalah suatu kerjasama 2 antara (dua) orang atau lebih untuk secara bersama menjalankan perusahaan dengan tujuan memperoleh laba.
Beberapa ciri perusahaan persekutuan adalah :
1.       Umur yang terbatas
Perusahaan persekutuan sangat mudah bubar apabila ada seorang sekutu mengundurkan diri atau mati. Demikian juga apabila ada sekutu baru yang masuk dapat merubah komposisi perusahaan.
2.       Kewajiban yang tidak terbatas
Masing-masing sekutu mempunyai kewajiban untuk membayar hutang yang dibuat perusahaan. Tanggungjawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam tetapi juga termasuk kekayaan pribadinya.
3.       Kekayaan menjadi milik bersama
Harta yang ditanam dalam persekutuan menjadi milik bersama. Apabila terjadi pembubaran dan harta-harta tersebut dibagi, maka masing-masing berhak menuntut sebesar saldo modal mereka.
4.       Partisipasi dalam laba
Laba maupun rugi dibagi antara para sekutu sesuai dengan perjanjian yang mereka buat. Dalam hal tidak ada perjanjian, laba/rugi dibagi sama rata.
5.       Perjanjian Persekutuan
Harus ada pasal-pasal perjanjian yang jelas mengenai pembagian laba, masuk dan keluarnya sekutu dan lain-lain.
Di Indonesia terdapat 2 (dua) macam perusahaan, yaitu perusahaan persekutuan tidak berbadan hukum dan perusahaan persekutuan berbadan hukum. Contoh perusahaan persekutuan yang tidak berbadan hukum adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV), sedangkan contoh perusahaan persekutuan yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas.
4          Perseroan Terbatas
Keberadaan Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1995tentang Perseroan Terbatas, “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroanadalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,…..”.
PT biasanya didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai
tanggung jawab yang terbatas. PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Kemudian akta notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam berita Negara. PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba perusahaan.
 Kelebihan Perseroan Terbatas
1.       Pemilik dan pengurus terpisah
2.       Mudah memperbesar modal dengan menjual atau mengeluarkan saham
3.       Pemilik saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan modalnya kepada orang lain
karena saham dapat diperjualbelikan
4.       Tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang ditanam sehingga kalau
perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada harta pribadi
5.       Kesinambungan perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada seseorang

Kelemahan Peresroan Terbatas
1.       Biaya pendirian besar
2.       Waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan lama
3.       Biaya operasional organisasi besar
4.       Pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan keuntungan yang dibagi-bagi
(deviden)
5.       Untuk memimpin PT relatif lebih sulit
6.       Rahasia perusahaan kurang terjamin

Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public).Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum diperjualbelikan melalui bursa saham (bursa efek) dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut. PT terbuka biasanya disebut dengan PT Tbk.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.Kebaikan perseroan terbatasadalah kewajiban terbatas, masa hidup abadi, efisiensi manajemen.Kelemahan perseroan terbatasadalah kerumitan perizinan dan organisasi.
B.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

1  Perusahaan Jawatan (perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI, Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum Perhutani. Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya. Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan. Dengan demikian, seorang Kepala Perjan bertanggung jawab kepada Menteri tersebut. Kepala Perjan adalah pegawai negeri.
Ciri-ciri perjan,yakni :
1.       Pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat
2.       Bagian dari departemen
3.       Memunyai hubungan hukum publik
4.       Pimpinanya disebut kepala
5.       Memperoleh fasilitas negara
6.       Pegawainya disebut pegawai negeri
7.       Pengawasan dilakukan secara hierarki

2  Perusahaan Umum (perum)
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perum memberikan pelayanan kepada kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, konsumsi sekaligus untuk meraih keuntungan. Pemimpin dan direksi
pada Perum diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan.
Ciri-ciri perum, yakni :
1.       Melayani kepentingan masyarakat umum.
2.       Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
3.       Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
4.       Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
5.       Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
6.       Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
7.       Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
8.       Dapat menghimpun dana dari pihak

3  Perusahaan Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Pemimpin perusahaan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Persero dipimpin oleh direksi. Kinerja pemimpin perusahaan diawasi oleh dewan komisaris. Pegawainya berstatus pegawai swasta / biasa. Contoh, PT Pelni, PT Garuda Indonesia.
Ciri-ciri Persero adalah:
1.       Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
2.       Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
3.       Dipimpin oleh direksi
4.       Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
5.       Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
6.       Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·         PT Garuda Indonesia (Persero)
·         PT Pos Indonesia (Persero)
·         PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·         PT Adhi Karya (Persero)
·         PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·         PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

C.      KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomirakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Landasan yuridis keberadaan koperasi sebagai badan usaha terdapat dalam pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
1.       Prinsip Koperasi
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
2.       Jenis koperasi menurut fungsinya
·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya.
1.       Jenis koperasi menurut tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
ü   koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
ü   gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
ü   induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi 
·         Kewajiban Anggota Koperasi
1.       Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
2.       Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
3.       Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan.
·         Hak Anggota Koperasi
1.       Menghadiri rapat anggota untuk menyatakan pendapat dan memberikan suara.
2.       Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus atau dalam pengawas.
3.       Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
4.       Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta ataupun tidak diminta.
5.       Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
6.       Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperas menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
CONTOH STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
(https://raesita1994.wordpress.com/2013/10/03/analisa-koperasi-di-indonesia-koperasi-mitra-dhuafakomida-2/)
Diberdayakan oleh Blogger.